Jihad merupakan salah satu istilah yang
sering disalahpahami artinya. Sebagian orang memahami arti jihad dengan
pemahaman yang sempit. Jika di sebut kata jihad, maka yang terbayang di dalam
benak adalah peperangan, senjata, darah, dan kematian. Kewajiban berjihad
dimaknai sebagai kewajiban memerangi orang-orang kafir dan munafik hingga
mereka masuk Islam. Pemahaman itu tidak benar, karena jihad tidak hanya berarti
berperang secara fisik dengan mengangkat senjata, tetapi memunyai arti yang
luas. Perang hanyalah salah satu bentuk jihad yang di lakukan dalam kondisi
tertentu.
Secara lughawi, perkataan jihad
(Arab: Jihad) berasal
dari kata “jahd”, yang mengandung arti kesulitan atau kesukaran. Jihad
adalah aktivitas yang mengandung kesulitan dan kesukaran. Ada pula yang
berpendapat bahwa perkataan jihad berasal dari kata “juhd” yang berarti
kemampuan. Jihad artinya mengerahkan segala kemampuan untuk melakukan perbuatan
demi mencapai tujuan tertentu. Dari akar kata yang sama, lahir kata ijtihad dan
mujahadah. Ijtihad merupakan istilah dalam ilmu fiqih yang berarti mencurahkan
pikiran untuk menetapkan hukum agama tentang sesuatu kasus yang tidak terdapat
hukumnya secara jelas di dalam al-Qur’an atau as-Sunnah. Sedangkan mujahadah
merupakan istilah dalam ilmu akhlak/tasawuf yang berarti perjuangan melawan
hawa nafsu (jihad al-nafs) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Jihad,
ijtihad, dan mujahada, walaupun mempunyai konteks yang berbeda di dalam
penggunaannya, tetapi semuanya mengandung arti mencurahkan kemampuan dan
melakukan perbuatan yang mengandung kesulitan untuk mencapai tujuan tertentu.
Syekh Raghib Al-Isfahani membedakan tiga
macam jihad, yaitu: Pertama, jihad menghadapi musuh yang nyata (mujahadah al-‘aduww azr-zhahir). Kedua,
jihad menghadapi setan (mujahadah
asy-syaithan). Ketiga, jihad memerangi hawa nafsu (mujahadah an-nafs).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar