Senin, 14 Oktober 2013

Revisi Pemahaman Seputar Persoalan Jihad agar Sesuai dengan Aturan Syariat



Bab ini diberi judul “Revisi Pemahaman Seputar Persoalan Jihad agar Sesuai dengan Aturan Syariat”. Jihad tidak bisa dijadikan alasan satu-satunya untuk melakukan peperangan. Harus ada syarat-syarat lain yang menyertainya, termasuk tidak adanya faktor-faktor penghalang. Melalui kata penghalang inilah, penulis buku ini memberikan contoh-contoh yang menjelaskan apa maksud dan tujuan dari jihad. Dalam mendefinisikan penghalang penulis berkata, “Ia adalah sesuatu yang mengharuskan agar sesuatu tidak terjadi.” Dengan kata lain, ia adalah hal yang menghalangi keberadaan sesuatu yang lain, tanpa ada hukum. Seperti jalinan pertalian darah bapak-anak  (al-ubuwwah) yang menghalangi hukum qishash dalam perkara pembunuhan.
Di dalam kitab berjudul Irsyad al-Fuhul, Asy-Syaukani mendefinisikan penghalang sebagai “sifat zahir yang keberadaannya mengharuskan sebuah hukum tidak harus dilaksanakan, atau seakan tidak ada sebab”. Amadi, Abdul Wahhab Khalaf, dan ulama lain setuju dengan definisi Asy-Syaukani ini. Para ahli hukum Islam, membagi hal ini dalam dua hal, berdasar dampak yang bisa terjadi: yang memengaruhi hukum dan yang memengaruhi sebab hukum. Contoh dari penghalang yang memengaruhi hukum adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ahli waris kepada pewaris. Ini memiliki dampak pada hukum waris, sehingga tidak ada waris-mewaris dalam hal ini. Sedangkan contoh dari penghalang yang memengaruhi sebab sebuah hukum adalah hutang yang dimiliki oleh seseorang yang memiliki harta mencapai nishab. Hal ini memiliki dampak dalam sebab-sebab wajibnya zakat, yakni nishab. Maka, dalam kasus ini zakat tidak wajib bagi mereka yang mencapai nishab, selama ia masih memiliki hutang yang bisa mengecilkan atau menghilangkan sama sekali kadar nishabnya.
Seperti itu juga dalam jihad. Di dalamnya terdapat sebab-sebab yang mengarahkan, seperti adanya musuh, bahaya yang mengancam negeri Islam atau bangsa Muslim, adanya fitnah, dan lain sebagainya. Bisa jadi sebagai langkah preventif atau inisiatif. Ada juga penghalang-penghalang yang bisa meruntuhkan kewajiban jihad. Penghalang ini menjadi tembok pemisah antara kaum muslimin dengan jihad. Penghalang ini adalah penghalang syar’i yang ditegaskan oleh para ulama salaf. Jika penghalang ini pernah menjadi ukuran pada masanya dulu, ketika orang-orang Islam menghadapi orang-orang kafir, maka pada saat ini ia dapat digunakan sebagai standar dalam peperangan antara kaum muda gerakan-gerakan Islam dengan polisi negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar