Rasulullah Saw mengikutsertakan orang Yahudi dalam
proyek pertanian di Khaibar, Ishaq bin Ibrahim berkata: saya mendengar Abdullah
ditanya tentang seorang yang berkerja sama dengan orang Yahudi dan orang
Kristen. Dia menjawab: boleh mengikutsertakan mereka tapi yang mengurus jual
beli tetap orang Islam, karena mereka membolehkan transaksi secara riba. Kemudian
Abu Abdullah membaca: Yang demikian itu
karena mereka mengatakan: tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi
(orang-orang Arab). Mereka berkata dusta kepada Allah, padahal mereka
mengetahui (Qs. Ali Imran: 75).
Iyas bin Mu’awiyah berkata: jika seorang muslim
mengikutsertakan orang Yahudi atau Kristen, dan urusan keuangan di tangan si
muslim dalam hal jual beli, maka hukumnya boleh, dan masalah keuangan ini tidak
boleh diserahkan kepada orang Yahudi atau Kristen karena mereka terbiasa bertransaksi
dengan cara riba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar