Selasa, 30 Juli 2013

Kerja sama dalam bisnis dan akad mudharabah dengan mereka




Rasulullah Saw mengikutsertakan orang Yahudi dalam proyek pertanian di Khaibar, Ishaq bin Ibrahim berkata: saya mendengar Abdullah ditanya tentang seorang yang berkerja sama dengan orang Yahudi dan orang Kristen. Dia menjawab: boleh mengikutsertakan mereka tapi yang mengurus jual beli tetap orang Islam, karena mereka membolehkan transaksi secara riba. Kemudian Abu Abdullah membaca:  Yang demikian itu karena mereka mengatakan: tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi (orang-orang Arab). Mereka berkata dusta kepada Allah, padahal mereka mengetahui (Qs. Ali Imran: 75).

Iyas bin Mu’awiyah berkata: jika seorang muslim mengikutsertakan orang Yahudi atau Kristen, dan urusan keuangan di tangan si muslim dalam hal jual beli, maka hukumnya boleh, dan masalah keuangan ini tidak boleh diserahkan kepada orang Yahudi atau Kristen karena mereka terbiasa bertransaksi dengan cara riba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar