Bab ini diberi judul “Revisi Pemahaman Seputar Persoalan
Jihad agar Sesuai dengan Aturan Syariat”. Jihad tidak bisa dijadikan alasan
satu-satunya untuk melakukan peperangan. Harus ada syarat-syarat lain yang
menyertainya, termasuk tidak adanya faktor-faktor penghalang. Melalui kata penghalang
inilah, penulis buku ini memberikan contoh-contoh yang menjelaskan apa maksud
dan tujuan dari jihad. Dalam mendefinisikan penghalang penulis berkata,
“Ia adalah sesuatu yang mengharuskan agar sesuatu tidak terjadi.” Dengan kata
lain, ia adalah hal yang menghalangi keberadaan sesuatu yang lain, tanpa ada
hukum. Seperti jalinan pertalian darah bapak-anak (al-ubuwwah) yang menghalangi hukum
qishash dalam perkara pembunuhan.
Di dalam kitab berjudul Irsyad al-Fuhul, Asy-Syaukani
mendefinisikan penghalang sebagai “sifat zahir yang keberadaannya
mengharuskan sebuah hukum tidak harus dilaksanakan, atau seakan tidak ada
sebab”. Amadi, Abdul Wahhab Khalaf, dan ulama lain setuju dengan definisi Asy-Syaukani
ini. Para ahli hukum Islam, membagi hal ini dalam dua hal, berdasar dampak yang
bisa terjadi: yang memengaruhi hukum dan yang memengaruhi sebab hukum. Contoh
dari penghalang yang memengaruhi hukum adalah pembunuhan yang dilakukan
oleh seorang ahli waris kepada pewaris. Ini memiliki dampak pada hukum waris,
sehingga tidak ada waris-mewaris dalam hal ini. Sedangkan contoh dari penghalang
yang memengaruhi sebab sebuah hukum adalah hutang yang dimiliki oleh seseorang
yang memiliki harta mencapai nishab. Hal ini memiliki dampak dalam sebab-sebab
wajibnya zakat, yakni nishab. Maka, dalam kasus ini zakat tidak wajib bagi
mereka yang mencapai nishab, selama ia masih memiliki hutang yang bisa
mengecilkan atau menghilangkan sama sekali kadar nishabnya.
Seperti itu juga dalam jihad. Di dalamnya terdapat sebab-sebab
yang mengarahkan, seperti adanya musuh, bahaya yang mengancam negeri Islam atau
bangsa Muslim, adanya fitnah, dan lain sebagainya. Bisa jadi sebagai langkah
preventif atau inisiatif. Ada juga penghalang-penghalang yang bisa meruntuhkan
kewajiban jihad. Penghalang ini menjadi tembok pemisah antara kaum muslimin
dengan jihad. Penghalang ini adalah penghalang syar’i yang ditegaskan oleh para
ulama salaf. Jika penghalang ini pernah menjadi ukuran pada masanya dulu,
ketika orang-orang Islam menghadapi orang-orang kafir, maka pada saat ini ia
dapat digunakan sebagai standar dalam peperangan antara kaum muda
gerakan-gerakan Islam dengan polisi negara.