Setelah itu, kedua penulis memaparkan beberapa ayat Al-Quran
dan Hadis Nabi untuk menjelaskan makna di atas. Di antara ayat Al-Quran yang
mereka kutip adalah: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan
judi. Katakanlah kepada mereka bahwa di dalam keduanya terdapat dosa besar dan
manfaat untuk manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”
Ayat ini menegaskan bahwa sebab keharaman khamar—seperti ditulis Ibnu
Taimiyah—adalah banyaknya kerusakan yang terjadi dalam khamar dan judi,
dibanding kemaslahatan yang mungkin juga terjadi. Kerusakan besar, seperti
hilangnya kesadaran dan munculnya tindakan-tindakan tidak etis lebih parah dari
sekadar kesenangan yang mungkin hadir. Oleh karena itu, khamar dan judi
diharamkan.
Allah swt berfirman, “Janganlah kamu menghina orang-orang
yang mengajak kepada selain Allah, sehingga mereka menghina Allah dengan
semena-semena, tanpa pengetahuan.” Ayat ini melarang kita menghina dan
mencela Tuhan-tuhan orang musyrik agar mereka tidak menghina Tuhan kita, Allah
swt. Kemudharatan serupa hinaan terhadap Allah jauh lebih besar daripada
kemaslahatan yang mungkin ada dalam hinaan atas tuhan-tuhan mereka.
Al-Qurthubi berkata, “Ayat di atas mengajarkan kepada kita
bahwa orang yang mengetahui sebuah kebenaran boleh menyimpan kebenaran itu,
jika dalam pengungkapannya akan mendatangkan kemudharatan atas agama.” Ibnu Katsir
mengatakan, “Allah swt dengan tegas melarang Rasulullah Saw dan orang-orang
mukmin menghina Tuhan-tuhan orang musyrik, meski di dalamnya terdapat sebuah kebaikan,
sebab itu akan mendatangkan kemudharatan yang lebih besar: yakni hinaan dan
caci maki orang musyrik atas tuhan orang-orang mukmin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar