Bab ketiga, bab yang terakhir, menerangkan tentang upaya
merevisi pemahaman. Dalam bab ini kedua penulis menguraikan arti yang benar
dari jihad: bahwa ia disyariatkan untuk mencapai tujuan mulia, bukan untuk
menumpahkan darah dan membunuh jiwa-jiwa tanpa adanya maslahah. Mereka juga
menjelaskan faktor-faktor penghambat jihad yang harus dihindari oleh para
pemuda Muslim, agar mereka tidak melakukan sesuatu di luar kemampuan mereka; tidak
mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah. Sekarang, mari kita simak
buku tersebut lembaran demi lembaran.
Pengantar
Pengantar buku ini membicarakan tentang kejutan besar yang
membuat kaget para pengamat dan peneliti gerakan Jamaah Islamiyah, yaitu ketika
pada tanggal 5 Juli 1997 muncul keputusan dari para pembesar berpengalaman Jamaah
Islamiyah untuk melakukan genjatan senjata dan menghentikan semua aksi militer
dan pertumpahan darah. Kesepakatan damai ini tidak lahir dari rasa takut kepada
satu pihak atau karena ambisi pihak tertentu.
Buku ini menjelaskan bahwa kesepakatan damai dibuat bukan
untuk merendahkan nilai perjuangan agama dan syariat Islam atau menukarnya dengan
nilai duniawi yang murahan. Tidak sama sekali terpikirkan. Melainkan karena peperangan
sudah tidak lagi berjalan dalam koridor syariat disebabkan kemudharatan yang ditimbulkan.
Buku ini juga mengurai kesulitan-kesulitan yang pernah dialami oleh para
pembesar Jamaah, mulai dari wacana-wacana yang memojokkan hingga dakwaan yang
tak berdasar. Yang paling parah adalah keraguan para pembesar Jamaah yang
berada di luar Mesir yang tidak meyakini bahwa kesepakatan damai itu adalah keputusan
internal dari kalangan Jamaah Islamiyah. Semua itu diperparah oleh sulitnya
komunikasi yang mereka alami, antara penjara dengan dunia di luar penjara.
Sulit untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi yang utuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar